BUMDes

BUMDesa atau Badan Usaha Milik Desa menurut Peraturan Pemerintah No 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembaruan Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. Sebenarnya bentuk kelembagaan ini telah diamanatkan di dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2005 tentang Desa.

Langkah yang dilakukan pemerintah untuk mengembangkan perekonomian di pedesaan sudah sejak lama dijalankan melalui berbagai program. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil yang memuaskan karena angka kemiskinan masih mendominasi di desa dibandingkan di kota. Sekitar 2/3 bagian kemiskinan didominasi oleh desa.

 

Tujuan

Terdapat empat tujuan utama pendirian BUMDesa, yaitu meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, meningkatkan pengolahan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerantaan ekonomi pedesaan. Pendirian dan pengelolaan BUMDesa adalah perwujudan dari pengelolaan ekonomi produktif desa yang dilakukan secara kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntabel, dan sustainable. Oleh karena itu diperlukan upaya yang cukup serius agar dapat BUMDesa dapat berjalan secara efektif, efesien, professional dan mandiri.

Sebagai salah satu lembaga ekonomi yang beroperasi dipedesaan, BUMDes harus memiliki perbedaaan dengan lembaga ekonomi pada umumnya. Hal ini agar keberadaaan dan kinerja BUMdes Mampu Memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan warga desa.

 

Perbedaan BUMDesa dengan Koperasi

Sebagain dari Anda mungkin berpikiran kalau BUMDesa dan Koperasi merupakan badan usaha yang sama. Dilihat dari tujuannya secara garis besar memang sama, tetapi ada perbedaan prinsip antara koperasi dan BUMDesa. Dalam bentuk BUMdesa ada kemitraan antara pemerintah desa dengan mayarakat yang meletakan kekuasaan tertinggi pada musyawarah desa, berbeda dengan koperasi. Koperasi adalah kelembagaan ekonomi yang didirikan oleh beberapa orang yang mempunyai tujuan yang sama, kekuasaan tertinggi ada pada rapat anggota. Modal Bumdes menggunakan dana desa dari pemerintah pusat yang diberikan untuk desa. Dengan bantuan modal dari pemerintah pusat, BUMDesa bisa mengapitalisasi potensi-potensi yang ada di desa untuk menyejahterakan masyarakat.

Dari hasil usahaya, keuntungan Usaha BUMDesa berupa SHU (Sisa Hasil usaha) menjadi pendapatan bagi PADes (pendapatan Asli Desa) dan digunakan unruk kesejahteraan SHU dalam koperasi dibagikan untuk kesejahteraan anggota koperasi. Selain itu, perbedaan lainnya koperasi merupakan badan hukum yang eksis dan berkedudukan lintas batas kewilayaahan. Sedangkan BUMDesa merupakan lembaga usaha ekonimi desa yang dibatasi oleh kewenangan lokal bersekala desa, di mana unit usahanya saja yang berstatus badan hukum. Keduanya dibatasi oleh wewenang, ruang dan lokus, namun terbuka unruk bekerjasama dalam pengembangan kapasitas usaha ekonomi desa.

Kerjamasa yang bersinergi antara koperasi dan BUMDesa ini akan membuat usaha milik rakyat semakin kuat. Karena pasalnya BUMDesa bisa berperan untuk mengoptimalkan unit-unit usaha di masing-masing desa. Dalam teknik di lapangan, saham dari perusahaan induk yang akan dibentuk bisa berasal dari saham koperasi atau dana desa yang telah dianggarkan. Koperasi akan jadikan holding, jadi saham koperasi dan saham milik desa itu sendiri-sendiri. Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Puspayoga, salah satu fungsi holding adalah mencari peluang pasar, di mana Kementrian Koperasi dan UKM dan Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga akan melibatkan mitra lainnya, misalnya lembaga pembiayaan perbankan.

 

Pengelolaan BUMDes

BUMDes harus dikelola secara professional dan mandiri sehingga diperlukan orang-orang yang memiliki kompetensi untuk mengelolanya. Selain perlu diatur proses rekrutmen SDM, sistem penggajian dan pengupahan juga harus dibahas. Untuk menetapkan orang-orang yang bakal menjadi pengelola BUMDesa dapat dilakukan secara musyawarah namun pemilihannya harus didasarkan pada kriteria tertentu. Oleh karena itu, pesyaratan bagi pemegang jabatan di dalam BUMDesa menjadi tanggung jawab Dewan Komisaris.

Sedangkan kegiatan yang bersifat lintas desa perlu kordinasi dan kerja sama antar Pemerintah Desa dalam pemanfaatkan sumber-sumber ekonomi. Selain itu untuk kerjasama dengan Pihak Ketiga oleh Pengelola harus dengan konsultasi dan persetujuan Dewan Komisaris BUMDesa.

Sementara kegiatan harian, maka pengelola harus mengacu pada tata aturan yang sudah disepakati bersama sebagaimana yang telah tertuang dalam AD/ART BUMDesa, serta sesuai prinsip-prinsip tata kelola BUMDesa. Segala pengelolaan-pengelolaan tersebut harus transparan/ terbuka sehingga ada mekanisme check and balance baik oleh Pemerintah Desa maupun masyarakat.

Dalam pembentukan BUMDesa perlu dibuat Mekanisme atau prosedur pengawasan. Untuk keperluan pengawasan, disamping dilakukan oleh Dewan Komisaris bisa ditambah unsur dari Pemerintah Kabupaten. Sebab Pemerintah Kabupaten juga berperan untuk memfasilitasi usaha BUMDesa. Proses monitoring dilakukan secara berkelanjutan, sehingga bisa memantau kegiatan BUMDesa secara baik. Evaluasi dilakukan per-triwulan atau sewaktu-waktu jika dianggap perlu sesuai dengan ketentuan AD/ART.

 

Pertanggungjawaban Pengelola

Dalam proses pertanggungjawaban pengelolaan BUMDesa berikut ini poin-poinnya:

  • Setiap akhir priode tahun anggaran, pengelola wajib menyusun laporan pertanggungjawaban untuk disampaikan dalam forum musyawarah desa yang menghadirkan elemen Pemerintahan Desa, elemen masyarakat serta seluruh kelengkapan struktur organisasi BUMDesa.
  • Laporan Pertanggungjawaban, antara lain memuat Laporan Kinerja pengelola selama satu priode/Tahunan, kinerja Usaha yang menyangkut realisasi kegiatan usaha, upaya pengembangan, indikator keberhasilan dan lainnya, Laporan Keunagan termasuk Rencana Pembagian Laba Usaha, Rencana-rencana Pengembangan Usaha yang berlum terealisasi, Proses pertanggungjawaban dilakukan sebagai upaya evaluasi tahunan serta upaya-upaya pengembangan kedepan, dan mekanisme dan Tata Tertib Pertanggungjawaban ini disesuaikan dengan AD-ART.