Profil PPID Desa Batuagung

PPID Pembantu Desa Batuagung beralamat : Jalan Patih Jelantik  No : 2 Batuagung Kode Pos : 82218. Untuk memenuhi dan melayani permintaan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPID melalui deks layanan informasi publik melakukan layanan langsung dan layanan melalui media antara lain : Telepon: 087701157016; E-mail : desabatuagung@gmail.com; dan Website : Batuagung.desa.id

Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID Pembantu Desa Batuagung menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Di Pemerintahan Desa Batuagung penyelenggaraan pelayanan informasi publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.

  • Senin s.d. Kamis                   : 07.30 s.d. 16.30 WITA
  • Istirahat                                  : 12.00 s.d. 13.30 WITA
  • Jumat                                        : 07.30 s.d. 14.00 WITA

 

Biaya - Tarif

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Desa Batuagung menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar Kantor Perbekel Desa Batuagung atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.

 

Maklumat

Maklumat pelayanan informasi publik PPID Pembantu Pemerintah Desa Batuagung: “Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.”

 

Visi-Misi Visi :

Terwujudnya pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan berkualitas untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Misi :

    1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan berkualitas.
    2. Membangun dan mengembangkan sistem layanan informasi publik guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
    3. Meningkatkan kompetensi sumberdaya manusia dalam pelayanan informasi publik.

 

Tugas dan Fungsi PPID

  1. Tugas Pokok PPID Pembantu

Adapun tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Desa Batuagung, sebagai berikut :

    1. membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya ;
    2. menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan ;
    3. melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya ;
    4. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima ;
    1.   mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana menjadi bahan informasi publik ; dan
    2. menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.
  • Fungsi PPID Pembantu

Secara umum adapun fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Desa Batuagung adalah menjalankan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya