Prosedur Pengajuan Informasi Publik

Prosedur pengajuan informasi publik adalah sebagai berikut: 
 
  1. Pemohon datang ke kantor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik
  3. Pemohon melampirkan fotokopi KTP pemohon dan pengguna informasi
  4. Pemohon menyerahkan formulir permohonan informasi publik kepada petugas
  5. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon
  6. PPID memproses permintaan informasi publik
  7. PPID memberikan informasi sesuai dengan permintaan pemohon
Permohonan informasi publik dapat diajukan secara lisan atau melalui surat. Pemohon wajib menyimpan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik dengan baik.
PPID dapat meminta perpanjangan waktu selama 7 hari kerja untuk memproses permintaan informasi publik, disertai alasan perpanjangan.
Pemohon berhak mengajukan gugatan ke pengadilan jika mendapat hambatan atau kegagalan dalam memperoleh informasi publik.